Jumat, 28 Desember 2012

perpajakan


Apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 22? PPh yang dipungut oleh: - Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang; - Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh fihak lain terhadap Wajib Pajak. Pengenaan PPh Pasal 22 dikenakan terhadap kegiatan perdagangan barang. Titik pengenaannya ada yang dilakukan pada saat penjualan ada pula pada saat pembelian. Pada umumnya pengenaan PPh Pasal 22 ini dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap “menguntungkan” sehingga penjual atau pembelinya kemungkinan besar akan mengalami keuntungan dan dengan demikian, pantaslah atas Wajib Pajak tersebut dikenakan cicilan pembayaran Pajak Penghasilan. Ketentuan PPh Pasal 22 relatif lebih sulit dibandingkan dengan ketentuan tentang pemotongan PPh yang lain seperti PPh Pasal 23 ataupun PPh Pasal 21. Hal ini disebabkan karena sangat bervariasinya objek, pemungut dan bahkan tarifnya. Di bawah ini saya coba ringkaskan objek, tarif dan Pemungut PPh Pasal 22 tersebut.
KMK No. 254/KMK.03/2001 stdd KMK No. 392/KMK.03/ 2001 Kepdirjen No. KEP-417/PJ./2001 Siapa pemungut PPh Pasal 22 - Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang; - Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah yang melakukan pembayaran atas pembelian barang; - BUMN/BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari APBN/APBD; - Bank Indonesia (BI), BPPN, BULOG, PT Telkom, PT PLN, PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non-APBN; - Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh kepala kantor pelayanan pajak atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri; - Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan baker minyak jenis premix, super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya; - Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul. Sejak tanggal 1 Mei 2001, Bulog tidak lagi ditunjuk sebagai Pemungut PPh 22 atas penyaluran gula pasir dan tepung terigu (SE - 13/PJ.43/2001)
2
Kapan saat terutangnya PPh Pasal 22? Pada saat penghasilan dibayarkan atau dibiayakan, yang mana terjadi lebih dahulu
KMK No. 254/KMK.03/2001 stdtd KMK No. 236/KMK.03/2003
Bagaimana tata cara PPh Pasal 22 atas Belanja Negara (APBN atau APBD) ?
A. PPh Pasal 22 atas Belanja Negara (APBN atau APBD) Lihat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 Jo 392/KMK.03/2001 Jo SE - 13/PJ.43/2001 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003 yaitu Pajak Penghasilan yang wajib dipungut oleh Ditjen Anggaran/Bendaharawan Pemerintah atau BUMN/BUMD yang melakukan pembayaran atas pembelian barang atau jasa yang dananya berasal dari APBN/APBD. Jika dananya bukan APBN/APBD bukan obyek PPh Pasal 22. Atas pembelian barang/jasa yang dilakukan oleh Pemerintah (dananya APBN/APBD) wajib dipungut PPh Pasal 22 dari wajib pajak penjual dengan tarif efektif 1,5% x Harga Jual (belum termasuk PPN). PPh Pasal 22 tersebut merupakan kredit pajak bagi wajib pajak penjual, sehingga dapat diperhitungkan dengan jumlah PPh yang terutang pada akhir tahunn pajak.
Sebutkan pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ?
Berikut ini dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan pengecualian ini dilakukan secara otomatis tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan Pasal 22, yaitu : Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) dan tidak merupakan jumlah yang terpecah-pecah. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum (PDAM) dan benda-benda pos. Pembayaran / Pencairan dana Jaringan Pengaman Nasional (JPS) oleh Kantor Pembendaharaan dan Kas Negara. Pembayaran yang diterima karena penyerahan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri. Pembayaran oleh bendaharawan kepada orang pribadi atas pengalihan hak tanag dan atau bangunan untuk keperluan pembangunan yang memerlukan persyaratan khusus dengan pihak pemerintah.
PPH PASAL 22 IMPOR
3
B. PPh Pasal 22 Impor (254/KMK.03/2001 Jo 392/KMK.03/2001 Jo 236/KMK.03/2003 Jo SE - 13/PJ.43/2001)
1. Setiap wajib pajak yang melakukan impor akan dikenakan PPh Pasal 22 Impor oleh Ditjen Bea dan Cukai kecuali yang mendapat fasilitas pembebasan (memperoleh Surat Keputusan Bersama).
2. Besarnya PPh Pasal 22 Impor adalah sbb :
a. Importir yang memiliki Angka Pengenal Impor (API) sebesar 2,5% x Nilai Impor
b. Importir yang tidak memiliki Angka Pengenal Impor (API) sebesar 7,5% x Nilai Impor
3. Atas barang-barang impor yang dilelang oleh Ditjen Bea Cukai sebesar 7,5% x Nilai Lelang.
4. Nilai impor = Harga Patokan Impor (CIF) + Pungutan berdasarkan UU Pabean (Bea Masuk).
5. Untuk menghitung Nilai Impor digunakan kurs bedasarkan Keputusan Menteri Keuangan (Kurs KMK, bukan kurs Bank Indonesia).
TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PPH PASAL 22
D. Tidak Dikenakan Pemotongan PPh Pasal 22 ( 254/KMK.03/2001 Jo 392/KMK.03/2001 Jo 236/KMK.03/2003 Jo SE - 13/PJ.43/2001)
1. Impor barang atau penyerahan barang di dalam negeri yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan.
2. Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk, yaitu terdiri dari : - Barang perwakilan negara asing dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik. - Barang untuk keperluan badan internasional dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang dinyatakan sebagai bukan subyek pajak. - Barang untuk musium, kebun binatang, dan tempat sejenis untuk kepentingan umum - Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, agama, sosial, dan kebudayaan. - Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan - Barang untuk keperluan tuna netra dan penyandang cacat lainnya - Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer, suku cadang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara - Barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum - Peti mati atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah. - Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.
4
- Barang pindahan - Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkutan, pelintas batas, barang kiriman (sampai nilai pabean tertentu). - Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan dan keamanan negara; - Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN); - Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional; - Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; - Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia; - Peralatan yang digunakan untuk Penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia;
3. Impor sementara yang semata-mata untuk diekspor kembali
4. Pembayaran oleh Bendaharawan Pemerintah (beban APBN/APBD) atas pembelian barang/jasa yang nilainya paling banyak Rp 1.000.000,00 (tanpa penerbitan SKB).
5. Pembayaran oleh Bendaharawan Pemerintah (beban APBN/APBD) atas pembelian bahan bakar minyak, listrik, telepon, gas, air PAM, benda-benda pos (tanpa penerbitan SKB).
6. Emas batangan yang diproses untuk menghasilkan barang perhiasan emas untuk tujuan ekspor.
7. Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (tanpa SKB).
8. Impor kembali (re-impor) atas barang-barang yang telah diekspor atau barang yang diimpor kembali untuk perbaikan, pengerjaan dan pengujian sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan oleh Dirjen Bea dan Cukai.
9. Pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras oleh BULOG
IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN YANG PPH-NYA FINAL
E. Impor Barang untuk Kegiatan yang PPhnya Final ( SE - 28/PJ.43/1998 ) - Atas impor barang yang digunakan untuk kegiatan/jasa yang atas imbalannya semata-mata dikenakan PPh Final tidak dikenakan PPh Pasal 22 Impor. Oleh karena itu, wajib pajak agar meminta SKB kepada KPP setempat atas impor barang yang bersangkutan.
5
- Apabila di kemudian hari diketahui bahwa atas impor barang dimaksud dimanfaatkan untuk kegiatan yang penghasilannya bukan merupakan obyek PPh final, maka PPh pasal 22 yang terutang akan ditagih berikut sanksi bunganya.
PPH PASAL 22 ATAS PRODUK-PRODUK TERTENTU
C. PPh Pasal 22 atas Produk-Produk Tertentu ( 450/KMK.04/1997 Jo SE - 16/PJ.43/1998 )
1. Gula Pasir dan Tepung Terigu Bulog : Penyalur atau grosir gula dan tepung terigu Bulog wajib menyetor PPh Pasal 22 Final melalui bank persepsi sebelum penebusan DO (Delivery Order). PPh Final yang terutang : Pihak yang Menebus Tepung Terigu Gula Pasir Grosir Rp 38,00 / Zak Rp 270,00 / Kuintal Penyalur Rp 53,00 / Zak Rp 380,00 / Kuintal Pembeli lain Rp 91,00 / Zak Rp 650,00 / Kuintal Sejak tanggal 1 Mei 2001, atas penyaluran gula pasir dan tepung terigu oleh Bulog tidak lagi dipungut PPh Pasal 22 (254/KMK.03/2001 Jo 392/KMK.03/2001 Jo SE - 13/PJ.43/2001)
2. Produk Migas dari Pertamina dan Premix dari Perusahaan Penyedia Premix : Penyalur atau agen premium, solar, pelumas, gas, dan minyak tanah dari Pertamina, atau premix dari perusahaan-perusahaan penyedia premix wajib menyetor PPh Pasal 22 Final melalui bank persepsi sebelum penebusan DO (Delivery Order) ke Pertamina atau Perusahaan Penyedia Premix tersebut. PPh Final yang terutang : Jenis Produk SPBU Pertamina SPBU Swasta Premium, Premix,Solar 0,25% x Harga Jual 0,3% x Harga Jual Minyak tanah 0,3% x Harga Jual 0,3% x Harga Jual Gas LPJ 0,3% x Harga Jual 0,3% x Harga Jual Pelumas 0,3% x Harga Jual 0,3% x Harga Jual
3. Produk Semen, Baja, Otomotif, Rokok, dan Kertas : Pabrikan produk berupa semen, baja, rokok, dan kertas wajib memungut PPh Pasal 22 dari distributor/penyalurnya pada saat transaksi penjualan produk-produk tersebut.
6
PPh Pasal 22 yang terutang adalah sebagai berikut : Pemungut PPh Dasar Hukum PPh Pasal 22 Terutang Tidak Final PPh Pasal 22 Terutang Final Pabrikan Semen KEP - 401/PJ./2001 0,25% x Harga Jual - Pabrikan Baja KEP - 01/PJ./1996 0,30% x Harga Jual - Pabrikan otomotif KEP - 32/PJ./1995 Jo KEP - 65/PJ./1995 0,45% x Harga Jual - Pabrikan rokok KEP - 529/PJ./2001 - 0,15% x Harga Bandrol Pabrikan kertas KEP - 69/PJ./1995 0,10% x Harga Jual -
PPh 22 atas Industri dan ekportir sektor Kehutanan, Perkebunan, Pertanian dan Perikanan Hasil Kehutanan, Perkebunan, Pertanian dan Perikanan (Keputusan Dirjen Pajak : KEP - 523/PJ./2001 jo KEP - 25/PJ/2003
Badan usaha industri dan ekportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kantor Pelayanan Pajak wajib melakukan pemungutan pajak penghasilan pasal 22 atas pembelian bahan-bahan berupa hasil perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan untuk industri dan ekspor dari pedagang pengumpul sebesar 0,5% (setengah persen) dari harga pembelian sebelum PPn.
Contoh :
PT ABC membeli getah karet dari seorang pedagang pengumpul seharga Rp. 2.000.000 tidak termasuk PPn. Dengan demikian maka PT ABC wajib memungut PPh 22 dengan perhitungan sbb :
Harga Pembelian Rp. 2.000.000
PPn Rp. 200.000
PPh 22 yang wajib dipungut 0,5% x Rp. 2.000.000 Rp. 10.000
Maka PT ABC akan membayar kepada pedagang pengumpul sebesar Rp. 2.190.000
Dasar Hukum :
1. Pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2007
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2008
7
7. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-417/PJ./2001
8. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-401/PJ./2001
9. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-529/PJ./2001
10. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-69/PJ./1995
11. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-01/PJ./1996
12. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-25/PJ./2003
Contoh soal :
1. PT. Espana Juare dunie, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang impor, dan Eksport pada tanggal 1 Mei 2010 menginport Barang berupa Sepeda dengan Kode HS : 8712.00.90.00 dengan tarif Bea Masuk 15%, dan PPn sebesars 10%. Perusahaan memiliki Perijinan Import seperti API, SIUP dan SITU. Jumlah Barang yang di Import sebanyak 550 CTN dengan isi per CTN sebanyak 4 Set Sepeda. Dengan harga $20,- per set. Tentukan BM, PPN, PPh Pasal 22 yang harus di bayar oleh Perusahaan dalam rangka Impor. Nilai Tukar USD 1 = Rp. 10.000,-
2. PT. Espana di tunjuk sebagai penyedia Sepeda, untuk karyawan di Departemen Dinas kesehatan Provinsi. Dengan jumlah yang diminta sebanyak 1000 SET dengan harga Jual $50,- per set. Berdasarkan transaksi tersebut hitunglah PPh Pasal 22 dan PPn yang harus di bayar Oleh perusahaan.